Jessica kemudian menyetujui dan mengirimkan uamg mencapai Rp 10 miliar.
Akan tetapi dikarenakan dari pihak tersangka tidak menepati apa yang dijanjikan dan dianggap tidak memiliki iktikad baik dalam kasus tersebut, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor register LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.