Luhut Binsar Pandjaitan Minta Pembangunan IKN Gunakan TKA, Said Iqbal: Komentarnya Merendahkan Pekerja Lokal

Kamis 15-06-2023,16:50 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Iqbal juga mengingatkan jika saat ini pemerintah punya undang-undang mengenai tenaga asing. 

BACA JUGA:'Mimpi Apa Gua!' Respons Aldi Taher, Lagu Ciptaannya Buat Lionel Messi Dipakai Akun Resmi FIFA

BACA JUGA:New XL7 Hybrid Resmi Diluncurkan Suzuki, Lebih Mahal 20 Jutaan Rupiah Dari New Ertiga Hybrid

Adapun tenaga kerja asing yang boleh bekerja di Indonesia adalah tenaga kerja yang memerlukan keterampilan khusus di mana warga Indonesia tidak punya kapasitas tersebut. 

“Sedangkan tenaga buruh kasar, harus menggunakan tenaga lokal,” papar Iqbal.

Iqbal menilai, dalih Luhut bahwa tenaga Indonesia masih membangun miring tidak relevan. 

Keberadaan tenaga asing cukup menjadi konsultan, jika tenaga kerja asing yang dipekerjakan banyak dan untuk pekerjaan kasar, maka pemerintah sudah melanggar undang-undang. 

“Kalau buruh kasar itu dilarang, jangan menteri melanggar sendiri undang-undang yang notabene dibuat oleh Presiden bersama DPR. Itu namanya menteri melawan presiden," kata Iqbal. 

BACA JUGA:McD Luncurkan Menu Baru 'Taste of Japan' Berikut Daftarnya

BACA JUGA:Anak Asri Welas Dilarikan ke ICU, Banjir Doa dari Rekan Artis

Iqbal juga menegaskan, tenaga Indonesia bisa membangun IKN dan menilai jika tenaga asing sebaiknya hanya untuk konsultan seperti konsultan pembangunan gedung untuk kepentingan tahan gempa. 

Said Iqbal beralasan, SDM Indonesia sudah mampu membangun beragam infrastruktur seperti pembangunan bandara di Kalimantan dan Sulawesi hingga pembangunan infrastruktur seperti jalur LRT dan kereta api cepat. 

Oleh karena itu, alasan Luhut dinilai tidak relevan meskipun dengan dalih belajar. 

Kategori :