Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak. Enam hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu.
Namun, satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion) tentang substansi pengujian formal dan materiel yang diajukan oleh pemohon