Tidak Terima Ditilang, Pemuda Tonjok Polantas di Plumpang

Kamis 15-06-2023,19:08 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Plak! Tawaran Pembuka Arsenal untuk Declan Rice Ditolak Mentah-mentah Oleh West Ham: 'Awas Man City Menikung'

Namun pelaku tetap mengejar korban dan mukul korban sebanyak dua kalo dengan menggunakan tangan kosong.

Reskrim Polres Metro Jakarta Utara yang mengetahui hal tersebut, kemudian berhasil mengamankan pelaku dan kemudian diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum.

BACA JUGA:Mario Dandy Bantah Bentak Satpam Kompleks Usai Aniaya David Ozora: Saya Bingung

"Kasus ini akan kami tangani dengan penuh keseriusan agar bisa menjadi pelajaran untuk semua. Diharapkan ke depan, peristiwa ini tidak terulang," ungkapnya.

Dalam kasus ini, pelaku JIR terancam hukuman kurungan 5 tahun penjara atas dugaan penganiayaan.

"Ada pemberatan dalam pasal ini. Ada di Pasal 213 KUHP. Bila kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas yang sah ini mengakibatkan suatu luka, maka ancaman pidana maksimal 5 tahun," tukasnya.

Kategori :