“Cara semacam ini sebenarnya bagian dari taukil, yakni mewakilkan dalam pembelian, penyembelihan hingga pembagian daging,” ungkapnya.
“Dan hukumnya boleh,” tuturnya menambahkan.
“Cara semacam ini sebenarnya bagian dari taukil, yakni mewakilkan dalam pembelian, penyembelihan hingga pembagian daging,” ungkapnya.
“Dan hukumnya boleh,” tuturnya menambahkan.