Usai diamankan, tersangka beserta korban langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Tim Satgas TPPO yakni Uang Tunai hasil Eksploitasi Seksual sebesar Rp 3.100.000, Satu bungkus alat kontrasepsi, Satu Unit Mobil Honda Brio serta Lima Unit Handphone.
"Untuk tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP,"pungkas Jojo.