JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Brimob Polda Riau, Bripka Andry berharap kasus setor Rp 650 juta ke atasan diselesaikan secara Presisi.
"Sekali lagi saya mohon maaf kepada Bapak Kapolri, semoga masalah saya diproses ini dengan presisi, dengan prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan. Itu permohonan saya dan keluarga," kata Bripka Andry Darmairawan di Propam Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.
Menurutnya, laporan itu masih dalam proses dan Bripka Andry diminta menunggu selama 20 hari ke depan terkait laporannya.
BACA JUGA:Rusia Tolak Bantuan PBB Untuk Korban Bendungan Kakhovka
“Diinformasikan tadi di dalam, saya diminta menunggu 20 hari. Kita menunggu 20 hari, kita putuskan untuk kembali ke Riau,” ucap Andry.
Bripka Andry juga meminta maaf kepada pimpinan Polri terkait tindaknya yang membongkar dugaan permintaan setoran dari atasannya melalui media sosial.
“Saya juga mohon maaf yang sebesar-sebatnya kepada bapak Kalolri, atas langkah yang saya ambil. Pastinya, itu hal yang salah (karena curhat di media sosial),” bebernya.
Ia pun menegaskan dirinya tak ada maksud untuk menjelekkan Polri.
“Saya tidak tahu lagi, saya bingung tidak punya siapa-siapa, tidak punya apa-apa. Jadi (curhat) di media sosial merupakan langkah terkahir yang kita ambil,” terusnya.
“Niat untuk menjelekkan polisi itu tidak,” Sambungnya.
Sebelumnya, Bripka Andry Dharma Irawan SAP yang merupakan anggota Brimo Batalyon B Manggala Junction Polda Riau curhat dimedia sosial, tak terima dirinya dimutasi.
“Izin, saya Bripka Andry Dharma Irawan SAP sebelumnya berdinas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau yang berada di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir. Saya dimutasi Demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru,” kutip Caption Instagram @andrydarmairawan07.2.