Bripka Andry Tak Terima Disebut Kabur, Segera Koordinasi dengan Polda Riau

Bripka Andry Tak Terima Disebut Kabur, Segera Koordinasi dengan Polda Riau

Polda Riau memasukan nama Bripka Andry Darma Irwan dalam daftar pencarian orang (DPO).-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota Brimob Polda RiauBripka Andry tak terima disebut kabur dan akan segera koordinasi dengan Polda Riau.

Bripka Andry Darma Irawan mengaku akan kembali ke Polda Riau usai melaporkan kasusnya ke Mabes Polri. 

Adapun tujuannya itu agar dirinya tidak dianggap melarikan diri alias kabur usai memviralkan kasus dugaan setoran' kepada pimpinannya, Kompol Petrus Hottiner Simamora.

BACA JUGA:Harapan Bripka Andry Atas Kasus Setor Rp 650 Juta ke Atasan, Singgung Penyelesaian Secara Presisi

BACA JUGA:Rusia Tolak Bantuan PBB Untuk Korban Bendungan Kakhovka

"Saya akan kordinasi secepatnya kepada Propam Polda Riau sehingga saya tidak dikatakan mangkir atau kabur," kata Andry di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Bripka Andry mengaku lega telah membuat laporan ke (pelayanan dan pengaduan) Yanduan Divisi Propam Polri hari ini. 

"Namun saya sudah lega dengan membuat laporan di Yanduan DivPropam Mabes Polri, keluarga saya juga saya yakinkan, 'sudah, kita sudah buat laporan'," ujarnya.

BACA JUGA:Bro Ron Cecar Erick Thohir Karena Istaka Karya Tidak Diaudit Tiga Tahun: Lebih Peduli Anjing Dilempar ke Buaya

BACA JUGA:Bripka Andry Minta Propam Polri Segera Usut Setoran di Brimob Riau

Surat tanda terima laporan ini akan digunakan untuk melengkapi syarat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

“Kami menunggu secepatnya LPSK menerima permohonan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Riau memasukan nama Bripka Andry Darma Irwan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penerbitan DPO itu dikarenakan Bripka Andry tidak pernah dinas sejak dimutasi pada 3 Maret 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads