Propam Masih Cari Bripka Andry, Kabid Humas Polda Riau : Bripka A Seharusnya Ikut Ditahan
Polda Riau memasukan nama Bripka Andry Darma Irwan dalam daftar pencarian orang (DPO).-Instagram-
PEKANBARU, DISWAY.ID-Polda Riau kini masih mencari Bripka Andry Darma, anggota Brimob yang curhat setoran ke atasan usai resmi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Nandang Mu'min menerangkan Bripka Andry seharusnya juga dipatsus karena diduga turut terlibat dalam kasus setor uang ke atasan.
"Seharusnya Bripka A juga dipatsus bersama delapan orang lainnya. Namun yang bersangkutan masih kami cari hingga saat ini," kata Nandang kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.
Nandang menjelaskan, Bripka Andry dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Sejak surat mutasi itu keluar, Bripka Andry tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri sejak 7 Maret hingga saat ini.
BACA JUGA:Kata Wakapolri Soal Kasus Bripka Andry dan Kompol Petrus
“Bripka A sudah 57 hari hingga saat ini telah meninggalkan tugas,” Ujar dia.
Nandang menjelaskan anggota Polri yang tidak masuk dinas selama tiga hari bisa masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk melebihi 30 hari, masuk ke pelanggaran kode etik.
BACA JUGA:Buntut Kasus Setoran Rp 650 Juta, Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dipatsus
Selain itu, kata dia, Bripka Andry juga mangkir dari panggilan penyidik Propam Polda Riau untuk diperiksa. Oleh karena itu, Polda Riau memasukkan nama Bripka Andry ke DPO.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa dan dimintai keterangan. Namun, yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan. Saat ini Bripka A masih kami cari,” jelas Kombes Nandang.
Dia memastikan, Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat. "Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya," tegas Nandang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: