Dirlantas Polda Riau Pantau Kelancaran Jalintim Pasca Ledakan Pipa Gas di Indragiri Hilir
Ledakan yang diduga berasal dari pipa gas tanam tersebut disusul dengan semburan api setinggi 15 meter yang menghanguskan area di sekitarnya.-dok Disway-
PEKANBARU, DISWAY.ID-- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, turun langsung memantau kondisi arus lalu lintas di Jalur Lintas Timur (Jalintim) pada Sabtu 3 Januari 2026.
Peninjauan ini dilakukan guna memastikan keamanan jalur utama yang menghubungkan Provinsi Riau dengan Provinsi Jambi pasca insiden besar di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Rahasia Kemenangan Persija, Bungkam Persijap 2-0 di GBK
Langkah responsif ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa ledakan dan kebakaran hebat yang melanda pipa gas milik PT Trans Gas Indonesia (TGI).
Insiden tersebut terjadi di Dusun Nibul, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Jumat (2/1/2026) sore, yang sempat memicu situasi darurat di sekitar lokasi.
Mengingat lokasi ledakan berada sangat dekat dengan bahu jalan Jalintim, pihak berwenang sempat mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh arus kendaraan.
Hal ini dilakukan karena kondisi jalur dinilai sangat berbahaya dan tidak aman bagi keselamatan para pengguna jalan yang akan melintas.
BACA JUGA:Batas Hate Speech dan Kritik Makin Mengabur, Pakar Tekankan Pentingnya Edukasi dan Penegakan
BACA JUGA:Kabar Duka, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Prof Dr KH Amal Fathullah Wafat
Setelah pihak perusahaan berhasil mematikan aliran gas dan api sepenuhnya berhasil dipadamkan, akses jalan baru dibuka kembali bagi masyarakat.
"Kendaraan, baik yang datang dari arah Riau menuju Jambi maupun dari arah sebaliknya, kini telah diperkenankan kembali melanjutkan perjalanan mereka," ujar Taufiq Sabtu 3 Januari 2026.
Saat ini situasi di lapangan sudah berangsur pulih dan dalam kondisi yang stabil. Ia menegaskan arus lalu lintas telah kembali normal sejak beberapa jam yang lalu tanpa ada hambatan berarti bagi para pengendara.
BACA JUGA:Pakar Hukum: Indonesia Perlu Tegaskan Batas Kritik dan Hate Speech di Tengah Krisis Bencana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: