Alasan Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Bisa Diproses LPSK, Hasto Atmojo Singgung Syarat Materiil

Alasan Permohonan Perlindungan Bripka Andry Belum Bisa Diproses LPSK, Hasto Atmojo Singgung Syarat Materiil

Hasto Atmojo selaku Ketua LPSK mengungkapkan alasannya yaitu karena Bripka Andry yang belum melengkapi syarat materiil.--Foto: PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum bisa memproses permohonan perlindungan yang diajukan anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan.

Alasan permohonan perlindungan Bripka Andry Belum bisa diproses LPSK diungkapkan oleh Hasto Atmojo dan menyinggung syarat materiil.

Hasto Atmojo selaku Ketua LPSK mengungkapkan alasannya yaitu karena Bripka Andry yang belum melengkapi syarat materiil.

BACA JUGA:Harapan Rian Mahendara Pada Haji Haryanto Setelah Dirikan PO MTI

BACA JUGA:Kronologi Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

"Belum, karena untuk penelaahan  permohonan harus ada syarat formil dan materiil. Syarat formilnya sudah tapi syarat materiilnya yang belum dilengkapi," ujar Hasto saat dihubungi, Jumat, 9 Juni 2023.

Hasto menuturkan syarat materiil yang dimaksud adalah melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.

Sebab, proses pidana harus jalan lebih dahulu sebelum LPSK melakukan penelaahan.

BACA JUGA:DPR Usulkan Kepala BNN dan BNPT Dijabat Bintang Empat, Polri Angkat Bicara

BACA JUGA:Bripka Andry Dapat Perlindungan Polri Jika Dibutuhkan Pasca Bongkar Setoran ke Atasan Brimob Riau

"Ranahnya LPSK merupakan ranah pidana. Yang beredar kan masih ranah etik atau disiplin, kalau etik dan disiplin itu ranah internal Polri," tutur Hasto.

Oleh sebab itu, LPSK belum bisa menindaklanjuti permohonan Bripka Andry dan masih menunggu kelengkapan persyaratan. 

"Sekarang ini yang beredar masih ranah etik atau disiplin. Kalau etik dan disiplin ranah internal Polri, jadi harus ada permohonan pidananya," jelasnya.

"Pidananya jalan. Karena syarat materiil nya belum terpenuhi  kita belum bisa melakukan investigasi. Jadi penelaah aja belum bisa dilakukan. (Namun) LPSK masih menunggu syarat, kelengkapan syarat permohonan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: