JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu 21 Juni 2023.
Dengan pengumuman pencabutan tersebut Indonesia tentunya akan memasuki masa endemi.
“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden melalui siaran persnya, Rabu 21 Juni 2023.
Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
BACA JUGA:Anies Baswedan Minta Tim 8 KPP Mulai Fokus Urus Pemilu 2024
Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di tanah air yang mendekati nihil
“Hasil Serosurvei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi COVID-19,” jelas Jokowi.
Memasuki masa endemi ini, Kepala Negara mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.
BACA JUGA:Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Pencabulan
Lebih lanjut Presiden berharap keputusan pencabutan itu dapat meningkatkan geliat perekonomian di tanah air.
“Tentunya dengan keputusan itu, pemerintah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat,” tukasnya.