Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Pencabulan

Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Pencabulan

Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, saat digiring tahanan Kejari, 23 Februari 2023 lalu. -Radar Banten -

PANDEGLANG, DISWAY.ID-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang menyatakan, Anggota DPRD Pandeglang, Fraksi NasDem bernama Yangto terbukti berbuat cabul.

Yangto pun divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Indri Patmi, di Ruang Sidang Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu, 21 Juni 2023.

BACA JUGA:Berkas Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dinyatakan Lengkap

Yangto tidak hadir di muka persidangan. Terdakwa mendengarkan pembacaan putusan secara online dari dalam sel Rutan Kelas IIB Pandeglang.

"Terdakwa Yangto telah terbukti melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana kesusilaan sebagaimana dakwaan dalam alternatif kedua. Dan untuk pidananya, kepada terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan,” kata Juru Bicara PN Pandeglang, Madela Natalia Sai Revee, Rabu 21 Juni 2023. 

Hakim juga menghukum Anggota DPRD Pandeglang itu dengan restitusi sebesar Rp 17.260.000. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka dilakukan penyitaan harta milik terdakwa.

"Namun apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga) maka terdakwa menjalani hukuman pengganti kurungan penjara selama satu bulan. Terdakwa sudah menjalani penahanan terhitung 23 Februari 2023 hingga sekarang,” katanya.

BACA JUGA:Alamak, Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan Terkait Begal Payudara

Hakim disebutkan telah memberikan putusan secara adil untuk terdakwa juga korban.

Putusan ini tidak langsung diterima oleh Yangto. Terdakwa menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa masih memiliki waktu upaya hukum lain setelah pembacaan putusan sidang ini. Ada waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk melakukan banding,” katanya.

Kuasa Hukum Yangto, Satria Pratama, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan sidang putusan kliennya.

BACA JUGA:Calung Renteng dari Pandeglang Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten