Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Pencabulan

Anggota DPRD Pandeglang Divonis 5 Bulan Penjara, Kasus Pencabulan

Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, saat digiring tahanan Kejari, 23 Februari 2023 lalu. -Radar Banten -

"Hari ini kami selaku kuasa hukum dari terdakwa menghormati putusan tersebut. Dan kami juga akan melakukan pertimbangan atau pikir-pikir, bersama terdakwa terhadap putusan dijatuhkan terhadap terdakwa, kami menilai dari putusan tersebut merupakan putusan yang bagi kami, saya kira kurang adil,” katanya.

Satria berpendapat, putusan hakim kurang adil karena jaksa menuntut lima bulan penjara. Namun, hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari jaksa.

Kemudian, Satria menilai, hakim tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap Yangto.

Hakim, lanjutnya, hanya menggunakan isyarat dan petunjuk bahwa ada perbuatan cabul yang didakwakan kepada Yangto.

“Namun kami tetap menghormati. Kami juga tegaskan, klien kami tidak melakukan perbuatan cabul, klien kami tidak didakwa dan dituntut melakukan perbuatan Pasal 289, ini harus clear di media, klien kami dituntut, digunakan Pasal 281 ayat (1), yaitu tindakan asusila yang dimana sampai hari ini dibuktikan dengan isyarat dan petunjuk,” katanya.

Menurut Satria, putusan terhadap kliennya itu dibuktikan dengan isyarat dan petunjuk karena tidak ada saksi peristiwa tersebut dan juga bukti yang berkesesuaian.

“Dan juga terkait bukti dari ahli terkait visum, pada faktanya korban melakukan visum sendiri baru kemudian besoknya dilakukan laporan di Polres Pandeglang. Artiny, secara prosedur Unit PPA Polres Pandeglang tidak mendampingi pelapor untuk melakukan visum” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten