JAKARTA, DISWAY.ID - NTMC Polri akan menerapkan kembali aturan ganjil genap puncak demi dapat mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang akhir pekan.
Penerapan aturan ganjil genap dilakukan karena menjelang weekend biasanya banyak masyarakat dari DKI Jakarta dan sekitarnya yang mulai berlibur.
Polisi harus mencari cara untuk mengurangi kemacetan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
BACA JUGA:Puan Maharani Sebut Ada Bacawapres yang Akan Hadir di Puncak Peringatan Bulan Bung Karno
Dari informasi dari akun Instagram @tmcpolresbogor, pemberlakuan ganjil genap Puncak pada hari ini Jumat, 23 Juni 2023 pukul 14.00 hingga Minggu, 25 Juni 2023 pukul 00.00 WIB.
Maka dari itu wisatawan pastinya harus menyesuaikan jadwal dan rute perjalanannya demi menghindari kemacetan.
Petugas yang berjaga bisa memaksa pengendara putar balik apabila tidak patuh pada peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
BACA JUGA:Skema Pergerakan Petugas PPIH dan Jemaah ke Armuzna Jelang Puncak Haji
Berikut dua titik lokasi 'Ganjil Genap' di jalur Puncak
- Arah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak
Perlu diingat juga bahwa ada pengecualian untuk beberapa kendaraan, dengan harapan arus lalu lintas tetap bisa tetap kondusif.