Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika terkait berkas perkara tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Djuyamto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan jika pelimpahan berkas perkara dari Sambo cs telah dilakukan pada Kamis 25 Mei lalu melalui kuasa hukumnya.