JAKARTA, DISWAY.ID - Operasional angkutan barang selama libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 28-30 Juni 2023 akan dibatasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri menerapkan kebijakan itu sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023.
Kebijakan tersebut merupakan pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.
BACA JUGA:PMJ Tunggu Instruksi Korlantas Polri Soal Perubahan Ujian Praktik SIM
Kemenhub dan Korlantas Polri siap mengatur pergerakan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol selama masa libur Idul Adha Tahun 2023.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno pada Minggu, 25 Juni 2023.
"Pada 22 Juni 2023 juga telah dikeluarkan kesepakatan bersama antara Ditjen Hubdat dan Korlantas Polri untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang," kata Hendro Sugianto.
Pembataasan operasional dari angkutan barang berlaku untuk Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.
Selain itu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, atau mobil barang untuk pengangkutan hasil galian (tanah pasir dan atau batu, hasil tambang, bahan bangunan).
"Waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," papar Hendro.
"Kemudian hari Rabu, 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan hari Minggu, 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," tambahnya.
Berikut ruas tol dan non tol yang diberlakukan aturan pembatasan operasional truk selama libur Idul Adha 2023:
BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Truk Muatan Sapi Tewaskan 3 Orang di Jalur Klemuk
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Tol Jakarta-Cikampek