"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tutur Anna.
Kendati Al Zaytun diterapkan sanksi pidana bagi individu dan sanksi administratif bagi Ponpes di bawah naungan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) itu, Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah tetap akan memperhatikan hak belajar para santri yang bersekolah di sekolah tersebut.
Ia menjamin, proses belajar mengajar bagi para santri tetap akan berjalan, sembari melakukan penataan dan pelurusan secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan Al Zaytun.
"Seumpama dilakukan tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang punya hak konstitusional untuk belajar. Itu tetap berjalan. Tetapi pembenahan, penataan, dan pelurusan secara hukum atas pelanggaran YPI itu akan segera kita lakukan," kata Mahfud.