Hanya ada 25 persen kuota yang disediakan untuk pendaftaran ini dan bisa dua madrasah tujuan untuk dipilih.
Berikut Syarat Umum dan Khusus Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 MTsN jalur Reguler
1.) Syarat umum:
- CPDB wajib memiliki NISN dari DAPODIK (Kemdikbud) atau EMIS (Kemenag)
- Mengunggah Kartu Keluarga (KK)
- Mengunggah Surat Pemyaiash Esrtangoung Jawaban Mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp.10.000.
- CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta wajib mengunggah Sertifikat Akreditasi BANSM.
- CPDB asal Madrasah/Sekolah luar DKI Jakarta menunggah nilai rapor Pengetahuan Kelas 4 Semester 1 sampai Kelas 6 Semester 1 (PKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA) atau Nilai Raport Ponpes Tingkat Ula yang dikonversi ke Bahasa Indonesia.
BACA JUGA:Link dan Cara Pendaftaran PPDB SMA/SMK/SKh Negeri Banten Tahun 2023
2.) Syarat Khusus:
- Calon Peserta Didik Baru dari Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar dan atau Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama.
- Seleksi CPDB menggunakan Nilai Akhir. Jika dalam hal calon peserta didik baru memiliki Nilai Akhir sama, selanjutnya seleksi berdasarkan urutan pilihan Madrasah, usia dan waktu mendaftar.
Calon peserta didik memilih 2 (dua) pilihan madrasah tujuan.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima, wajib melakukan lapor diri sesuai jadwal yang ditentukan.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima tapi tidak melakukan lapor diri, maka dianggap gugur dari hasil seleksi dan hanya dapat mendaftar kembali di Tahap Akhir.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB DKI 2023 Jenjang SD Hingga SMA Dibuka, Berikut Jumlah Kuotanya