Usai Bertemu Kabid Propam PMJ, Kasus Penipuan yang Mandek 16 Bulan akan Segera Naik Sidik

Selasa 27-06-2023,13:07 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

Sementara untuk perkara kasus yang dilaporkan Effendy, pihak Bagian Wassidik Polda Metro Jaya akan menyempurnakan tahap penyidikan. Penyidik kasus dugaan penggelapan 22 Miliar itu sudah berprogres baik. 

BACA JUGA:Musnahkan Barbuk Narkoba, Kapolda Metro Jaya: Jangan Buat Celah Pada Oknum

"Pihak Bagian Wasidik menyatakan untuk delik penggelapan sudah bisa naik penyidikan. Sementara untuk delik penipuannya, menunggu penyidik ke Kalimantan dulu untuk melacak aset terlapor di Sintang. Dijadwalkan pekan depan penyidik dan pelapor ke Kalimantan cek kebun kelapa sawit milik terlapor," tutur Odie. 

Sebagaimana diketahui, laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Effendy Foekri mandek selama 16 Bulan. 

Laporan bernomor LP/B/***/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari dengan terlapor LHT, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. 

BACA JUGA:Gudang Pabrik Biskuit Terbakar di Cengkareng, 75 Personil Damkar Dikerahkan

Bahkan, gelar perkara yang sempat dilakukan pada 5 Juni 2023 belum membuahkan hasil apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.  

Atas dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oknum penyidik Subdit Renakta itu, pihaknya membuat aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2023 lalu dan diterima untuk beraudiensi langsung dengan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa.

Kategori :