Lebih lanjut, adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung menaikan status Jhonny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," tandasnya.