Kata Ustaz Abduh, ketiga syarat tersebut cukup satu orang yang mengeluarkan biaya untuk berkurban.
Lalu pahala kurban dari seekor kambing atau domba, diniatkan untuk satu keluarga sesuai kriteria yang disebutkan di atas.
"Jika tiga syarat di atas terpenuhi, maka cukup satu yang berqurban dalam satu keluarga dan lainnya jadi gugur.
"Namun, dalam hal pahala, satu keluarga yang satu atap tersebut akan mendapatkannya.
BACA JUGA:Mario Dandy Sempat Telepon Saksi dari Tahanan, Melissa Anggraini: Dia Beri Arahan Pada Saksi
Bahkan kata Ustaz Abduh, hal ini menjadi sunnah kifayah, jika satu anggota keluarga sudah berkurban, maka anggota lain tak perlu berkurban lagi.
"Hal ini dikatakan dalam mazhab Syafi’i, hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, artinya jika sebagian sudah melakukannya, maka yang sunnah berarti sudah dilakukan.
"Namun, jika satu rumah tidak ada yang berqurban, hal itu dimakruhkan. Wallahu a’lam. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 5: 78 dan Kifayah Al-Akhyar, hlm. 579)," jelasnya.