JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, Chuck Putranto ini resmi bebas dari penjara usai dihukum karena terlibat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Pengacara Chuck, Jhonny Manurung mengatakan kliennya bebas per Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
"Iya itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 Juni 2023.
BACA JUGA:Terkait Kecerdasan Artifisial, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Pentingnya Regulasi
Jhonny mengatakan mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck. Ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Penampakan Shalat Idul Adha di Al Zaytun Setelah Heboh Hingga Dipanggil Tim Investigasi
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.