8. M. Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Menpora, Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo Memanas
Johnny Plate sendiri tengah menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Kini, Johnny tengah diproses Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Johnny didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Jumlah kerugian negara tersebut didasari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Johnny selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebanyak Rp17.848.308.000.
Atas perbuatannya, Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.