Anak Buah Suami Puan Maharani Diperiksa Kejagung: Kita Periksa 3 Saksi TPPU Pada Korupsi BTS 4G Kominfo

Anak Buah Suami Puan Maharani Diperiksa Kejagung: Kita Periksa 3 Saksi TPPU Pada Korupsi BTS 4G Kominfo

Anak buah suami Puan Maharani diperiksa Kejagung yang mengatakan bahwa ‘kita periksa 3 saksi TPPU Pada Korupsi BTS 4G Kominfo’ yang menyeret Johnny G Plate. -Twitter @palungmariana-

JAKARTA, DISWAY.ID – Anak buah suami Puan Maharani diperiksa Kejagung yang mengatakan bahwa ‘kita periksa 3 saksi TPPU Pada Korupsi BTS 4G Kominfo’ yang menyeret Johnny G Plate.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketut Sumedana yang merupakan Kapuspenkum Kejagung.

Adapun ketiga saksi yang diperiksa oleh Kejagung antara lain Manager Accounting PT Basis Utama Prima berinisial D, Direktur PT Indo Eelektric Instruments berinisial S, dan Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri berinisial W.

BACA JUGA:Kapolri Akui Ujian Praktik SIM Zig-Zag dan Angka 8 Masih Sulit Bagi Masyarakat: Jangan Sampai Ujung-ujungnya 'di Bawah Meja'

BACA JUGA:Update BMKG: Prakiraan Cuaca se-Jabodetabek Hari Ini, Kamis 22 Juni 2023

Sedangkan PT Basis Utama Prima yang disinyalir merupakan perusahaan lengan investasi milik Hapsoro Sukmonohadi suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pemeriksaan tiga orang saksi termasuk anak buah suami Puan Maharani ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi penyedian BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 Bakti Kominfo. 

Para saksi yang diperiksa untuk tersangka Windi Purnama dan YM.

BACA JUGA:Tol Demak

BACA JUGA:Ronaldo Akan Tempuh Jalur Hukum Jika Pisah dengan Georgina

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi," jelas   Ketut.

Ketut menjelaskan jika pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo.

Sebelumnya, Kejagung menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang terkait tersangka Johnny G Plate.

BACA JUGA:Polemik Warga Terpaksa Mukim di Kolong Tol Angke karena Keterbatasan Biaya Sewa Kontrakan: Yang Penting Ada Uang Kebersihan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: