BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pemerkosaan di Jakarta Utara
"Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, di mana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut," tuturnya. Choirat belum mengetahui alasan yang mendasari MS berubah pikiran dengan laporan kasus pemerkosaan itu. Polda Maluku juga menyayangkan MS yang justru bicara ke media, padahal laporannya masih dalam proses penyidikan.
"Kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut," tegasnya.
Oleh karena itu, penyidik kembali akan memanggil MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi terkait dugaan pemerkosaan dan penganiayaan itu.
"Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Ohoirat. Dia menegaskan perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan.
Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.
"Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personel tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," ucapnya