Polisi Minta Maaf, Hadirkan Pelaku Anak yang Bakar SMPN 2 Pringsurat dalam Konferensi Pers

Selasa 04-07-2023,21:18 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

BACA JUGA:Nikmati Indahnya Negeri di Atas Awan dari Bumi Makukuhan Temanggung, Cek Lokasinya

Ruang kelas 9 B, kelas 9 C, dan ruang latihan semuanya terbakar. Orang-orang yang melihat kebakaran langsung menuju lokasi kejadian. R masih berada di lokasi saat itu, menurut saksi mata.

Sementara motif R nekat membakar sekolahnya karena sakit hati oleh bully yang kerap dia terima. 

R lantas ditangkap polisi.  R kemudian dihadirkan dalam konferensi pers Polres Temanggung dan mengakui perbuatannya.

Konferensi pers tersebut lantas disorot netizen dan memprotes aksi polisi yang menghadirkan pelaku anak secara langsung.

Netizen membandingkan konferensi pers tersebut dengan kasus AG yang juga pelaku anak namun tidak dihadirkan dalam konferensi pers. 

Adapun R kini dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. R tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor ke Polres Temanggung

 

Kategori :