JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah membacakan putusan banding Teddy Minahasa, sidang Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis 6 Juli 2023 dilanjutkan dengan membacakan putusan banding AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, AKBP Dody Prawiranegara di jatuhi hukuman 17.5 tahun penjara atas kasus narkoba.
Putusan banding AKBP Dody Prawiranegara diterima Pengadilan Tinggi DKI yang dibacakan oleh Hakim Sirande Palayukan selaku ketua Majelis Hakim.
BACA JUGA:Komentar Santai Anies Baswedan Saat Erick Thohir Ributkan Rumput JIS
BACA JUGA:Banding Teddy Minahasa Diterima Pengadilan Tinggi DKI
Dengan diterimanya banding tersebut, putusan vonis dari AKBP Dody Prawiranegara 17.5 tahun yang dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat tetap harus dijalaninya.
Dalam sidang pembacaan putusan banding ini,sama dengan Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara juga tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sidang pembacaan putusan banding AKBP Dody Prawiranegara ini diketuai oleh Hakim Sirande Palayukan dan hakim anggota H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Dr. H. Yahya Syam, dan Dr. H. Sumpeno.
BACA JUGA:ANOC Ungkap Kekecewaanya Atas Pembatalan World Beach Games 2023 Bali
BACA JUGA:Cara Laporkan Baceleg Bermasalah, KPU Berikan Jadwal dan Syaratnya
Kedua terdakwa tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana 17 tahun penjara atas dugaan perkara peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.