Cara Laporkan Baceleg Bermasalah, KPU Berikan Jadwal dan Syaratnya
KPU mengungkapkan bahwa kampanye Pemilu di kampus hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID – KPU mengungkapkan bahwa masyarakat dapat melaporkan Baceleg yang bermasalah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dody Wijaya selaku Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.
Dody menjelasakan cara laporkan Beceleg bermasalah ke KPU, di mana ada jadwal dan syaratnya.
BACA JUGA:Komentar Santai Anies Baswedan Saat Erick Thohir Ributkan Rumput JIS
BACA JUGA:Diakui Ferrari Dulu Baru BRIN Lirik Nikuba, Ajak Aryanto Misel Kembangkan Bareng
“Masyarakat dapat melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu setelah penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung,” terang Dody.
"Nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali. Terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara),” papar Dody.
Menurut Dody tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus dan setelah tahapan penyusunan DCS tersebut selesai maka masyarakat bisa memberikan tanggapan mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus.
BACA JUGA:Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Bareskrim: Ada Pasal Tambahan
BACA JUGA:ANOC Ungkap Kekecewaanya Atas Pembatalan World Beach Games 2023 Bali
Adapun laporan Baceleg yang bermasalah dapat disampaikan mulai 19-28 Agustus 2023 harus diteruskan kepada KPU DKI secara tertulis.
Dalam melaporkan Bacaleg yang bermasalah, masyarakat juga diminta menyertakan bukti ketentuan Pemilu yang dilanggar Bacaleg yang dilaporkan.
"Masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS," Jelas Dody.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: