Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Bareskrim: Ada Pasal Tambahan

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Bareskrim: Ada Pasal Tambahan

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pihak Bareskrim mengungkapkan jika Panji Gumilang terancam 10 tahun penjara.

Sanksi pada Panji Gumilang tersebut dikarenakan adanya pasal tambahan yang di diterapkan pada pimpinan pondok pesantren Al Zaytun tersebut.

Selain dijerat dengan pasal penistaan agama, Panji Gumilang juga dijerat dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Banding Teddy Minahasa Diterima Pengadilan Tinggi DKI

BACA JUGA:Komentar Santai Anies Baswedan Saat Erick Thohir Ributkan Rumput JIS

"Ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Undangan-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," jelas Brigjen Pol Djuhandhani.

Pentapan pasal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara tambahan yang dilakukan pada Rabu, 5 Juli 2023.

Gelar pekara pertama dilaksanakan setelah polisi memeriksa Panji, Senin, 3 Juli 2023 lalu.

BACA JUGA:Ratusan Rekening Panji Gumilang Dibekukan, PPATK: Ada Dugaan Transaksi Mencurigakan

BACA JUGA:Diakui Ferrari Dulu Baru BRIN Lirik Nikuba, Ajak Aryanto Misel Kembangkan Bareng

Sedangkan Mahfud MD mengatakan bahwa rekening Panji Gumilang hingga 256 dan pihak PPATK akan turun tangan untuk menelusurinya.

Menurut Mahfud MD selaku Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), 256 rekening Panji Gumilang dari 289 rekening pondok pesantren Al Zaitun.

Mahfud menjelaskan jika 289 rekening Al Zaitun saat ini tengah ditelusuri oleh PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: