Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Bareskrim: Ada Pasal Tambahan

Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara, Bareskrim: Ada Pasal Tambahan

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kini ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun-Disway.id/Anisha Aprilia-

"Memang ada 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abu Salam Panji Gumilang, nama di itu ada enam. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam, pokoknya enam lah," ungkap Mahfud.

BACA JUGA:Ibu Bayi Dalam Freezer Kritis Setelah Melahirkan

BACA JUGA:ANOC Ungkap Kekecewaanya Atas Pembatalan World Beach Games 2023 Bali

Menurut Mahfud dari 289 rekening, total rekening atas nama Panji Gumilang itu sebanyak 256 rekening, sedanfkan 33 rekening lainnya atas nama institusi.

"Dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institutsi. Jadi 289," tegas Mahfud.

Masih dengan Mahfud, saat ini PPATK sedang menganalisis ratusan rekening milik Panji Gumilang dan institusinya tersebut kemungkinan adanya dugaan pencucian uang.

"Saat ini semua rekening tersebut sedang dianalisis dari sudut PPATK. Apakah ada pencucian uang atau tidak, secepatnya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: