JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset milik dua terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
"Dalam pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus telah melakukan penyitaan baik tanah, saham, maupun uang milik terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis 6 Juli 2023.
Adapun aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita selama periode 2022- 2023 diantaranya, 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA.
Saham senilai Rp96.750.000.000,00, yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
BACA JUGA:Agar Dapat Guncang Dunia, Wapres Ingin Anak Muda Indonesia Bebas Stunting
Kemudian, deviden senilai Rp8.216.084.561,00 yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.
Sedangkan aset terpidana Heru Hidayat yang disita pada 2023 diantaranya, 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 HA, dan saham senilai Rp1.945.000.000.000,00, yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
BACA JUGA:Innalillahi, Cak Nun Tak Sadarkan Diri di Rumah Sakit Gegara Pendarahan Otak
Sumedana menegaskan bahwa sita eksekusi terhadap aset-asek milik terpidana dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.