“Hal lain yang dipersoalkan dari RUU Kesehatan adalah berkurangnya Dewan Pengawas dari unsur buruh dari dua menjadi satu, serta menempatkan BPJS di bawah kementerian," ucap Said Iqbal.
"Padahal seharusnya, jaminan sosial langsung di bawah presiden. Karena dana BPJS adalah uang buruh dan rakyat, bukan dana APBN yang bisa dikelola kementerian,” lanjutnya.
Selain itu, Partai buruh juga menyuarakan untuk cabut Permenaker No 5 Tahun 2023, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan HOSTUM (Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah).