Dalam perjalanannya, ternyata pesanan-pesanan produk iphone tersebut tersendat dan akhirnya macet.
Para korban langsung merespon dengan menanyakan langsung melalui komunikasi lewat telepon dan mendatangi kediaman Rihana dan Rihani bersama para pembeli iPhone lainnya.
"Rihana dan Rihani bukannya memberikan respon dengan baik, justru melarikan diri dan menghilang. Sehingga sebagian dari klien kami tersebut membuat laporan di kepolisian dalam wilayah Metro Jaya,” tutur Odie.
“Saat bersamaan, klien kami juga dilaporkan oleh salah satu pembeli di bawahnya di Polsek Ciputat Timur dan Polres Jakarta Selatan," tambahnya.
BACA JUGA:Operasi Patuh Jaya Mulai Digelar PMJ, Ini 14 Pelanggaran yang Ditargetnya
Odie merasa heran, penyidik Polres Ciputat Timur bergerak secepat kilat dan langsung menetapkan Pungky sebagai tersangka tanpa menelusuri siapakah yang melakukan penipuan dan menggelapkan uang tersebut.
Keheranan itu bertambah karena pelapor tahu bahwa sudah sangat jelas dalam bukti mutasi rekening milik Pungky uang pelapor seluruhnya sudah diserahkan kepada Si Kembar.
"Penyidik berhenti di Pungky dan tidak melanjutkan ke Rihana dan Rihani. Pihak Kepolisian berdalih jika Pungky memliki niat jahat. Niat jahat apa? Pungky dengan segala daya upaya sudah maksimal mengembalikan uang pembeli iPhone bahkan dengan menjual kendaraan hingga meminjam uang kepada keluarga dan pihak ketiga," pungkasnya.
BACA JUGA: Sindiran Telak Rian Mahendra saat Pencipta Nikuba Tak Butuh Dana Pemerintah: Andai di Indonesia
Berikut 8 nama korban penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK:
1. Pungky Marsyaviani Sabieq
2. Vicky Fachreza (Suami dari terdakwa Pungky)
3. Junita Wedaringtyas
4. Aisha Fathiya Rahmi
5. Masayu Nurul Hidayati