Operasi Patuh Jaya Mulai Digelar PMJ, Ini 14 Pelanggaran yang Ditargetnya

Operasi Patuh Jaya Mulai Digelar PMJ, Ini 14 Pelanggaran yang Ditargetnya

Ilustrasi Razia Operasi Patuh Jaya --

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mulai hari ini Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 selama 14 hari kedepan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan hampir tiga ribu personel dikerahkan dalam operasi ini.

"Selama 14 hari ke depan, Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan dengan melibatkan 2.938 personel yang merupakan gabungan dari personel Polda Metro Jaya dan Polres jajaran, TNI, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, organisasi angkutan darat dan transportasi DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Senin 10 Juli 2023.

BACA JUGA:Pernyataan Tegas Kapolda Metro Dalam Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023

Diungkapkannya, Operasi Patuh Jaya 2023 dilakukan dengan simpatik dan humanis. Menurutnya, penegakan hukum dilakukan dengan profesional, tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan tidak menyakiti masyarakat.

"Karena seyogyanya penegakan hukum yang baik akan berdampak pada kedisiplinan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran kembali," ungkapnya.

Sedangkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebut pihaknya melakukan razia stasioner. 

Diterangkannya, titik-titik yang jadi lokasi banyak pelanggaran ditempatkan polisi lalu lintas. Namun, Latif mengklaim pihaknya tetap mengedepankan penindakan dengan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile.

"Kami tetap menggunakan kegiatan stasioner, tapi petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi, tidak setiap kendaraan dihentikan, enggak. Tapi, kami tetap memaksimalkan ETLE mobile dan ETLE statis. Anggota yang di lapangan tetap melihat pelanggaran yang kasat mata di depannya," terangnya.

BACA JUGA:Polisi Sita Tas LV, Go Yard dan Sandal Tory Burch Milik Si Kembar Rihana-Rihani

Berikut daftar 14 pelanggaran yang bakal disasar polisi saat Operasi Patuh Jaya 2023 nanti, di antaranya :

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads