7 Pasal Kontroversial UU Kesehatan yang Disahkan DPR RI

Rabu 12-07-2023,16:27 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Selain itu, para dokter dan tenaga medis mengkhawatirkan pasal yang mengancam hukuman penjara bagi mereka yang melakukan kelalaian berat.

Ayat 1 Pasal 462 menyatakan bahwa "setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun."

Pada ayat 2, dikatakan, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."

IDI menganggap pasal tersebut dapat mekriminalisasi dokter karena tidak memberikan penjelasan rinci tentang poin kelalaian.

7. Produk tembakat sebagai zat adiktif

Sebagai zat adiktif, pasal 149 menyatakan bahwa produk tembakau harus diproduksi, didistribusikan, dan digunakan sesuai dengan standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan dengan mempertimbangkan profil risiko kesehatan.

Kategori :