"Kami juga sangat menyayangkan kepada pengguna lainnya yang mengetahui kejadian tersebut atau yang merekam tindakan yang melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat 3," tegasnya.
Dalam hal ini Leza menghimbau untuk penumpang yang melihat adanya tindakan pidana atau melanggar norma dalam KRL, bisa segera melaporkan kepada petugas di dalam commuter line.