JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menginisiasi pembentukan Posko Pengaduan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pendirian posko pengaduan PTSL, bertujuan untuk mengakomodir hambatan yang dialami masyarakat di Kota Depok.
"Silahkan datang ke posko pengaduan jika masyarakat mengalami sumbatan, kendala, soal PTSL dan semua program pelayanan di BPN Kota Depok. Kita tampung, kita beri solusi, kita selesaikan. Tapi ingat harus sesuai aturan dan prosedur," jelas Indra Gunawan.
BACA JUGA:Terungkap! Alasan Utama Ribuan Mahasiswa Indonesia Pindah Kewarganegaraan Singapura Setiap Tahun
Masyarakat Kota Depok juga dapat melaporkan masalah-masalah yang tengah dihadapi, seperti penundaan proses, kesalahan data, atau ketidakjelasan status tanah hinvva tahapan yang harus dilalui.
"Jangan sungkan dan ragu datang saja ke BPN Kota Depok. Pintu kami buka selebar-lebarnya. Dengan adanya posko ini, masyarakat dapat mengajukan pengaduan mereka secara langsung kepada kami (BPN Kota Depok) dan memperoleh informasi dan bantuan yang dibutuhkan secara jernih, jelas, tepat dan terukur," terang Indra.
Posko pengaduan PTSL dipimpin langsung Indra Gunawan. BPN Kota Depok berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
BACA JUGA:Chip STNK dan BPKB Elektrik, Korlantas Polri: Data Tidak Bisa Dipalsukan
Indra Gunawan dan timnya akan melakukan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang diterima, mengidentifikasi permasalahan yang ada, dan memberikan solusi yang tepat.
"Dari problem yang dihadapi kita bisa tahu status pengaduan mereka, serta diberikan kepastian bahwa pengaduan ditindaklanjuti dengan segera mungkin," tegas Indra.
Selain itu, posko pengaduan PTSL juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara BPN Kota Depok dengan instansi terkait lainnya, seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi lain yang terkait dengan masalah tanah.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah dan meminimalisir hambatan administratif yang mungkin terjadi.
BACA JUGA:Ukraina Dapat Janji Baru Dari G7 Meskipun Belum Diajak Masuk NATO
Pendirian posko pengaduan PTSL merupakan langkah nyata dalam mewujudkan visi BPN Kota Depok untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Kota Depok.
Indra Gunawan meyakini bahwa dengan adanya posko pengaduan PTSL, pelayanan publik di bidang pertanahan akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.