JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri akhirnya menerima laporan pengamat sepak bola, Akmal Marhali terkait rumah judi jadi sponsor Persikabo dan sejumlah laga Liga 1 Indonesia.
Akmal sebelumnya mengaku kecewa karena laporannya terkait adanya sponsor rumah judi di klub Liga 1 ditolak Bareskrim Polri.
Akan tetapi pihak kepolisian mengatakan bahwa penolakan tersebut hanya miskomunikasi saja dengan penyidik kepolisian.
BACA JUGA:Anwar Ibrahim Pamer Meeting Dengan Elon Musk, Tesla dan SpaceX Segera Mendarat di Malaysia
BACA JUGA:Ukraina Terima Rudal Cluster Munitions Pasca Zelensky Pulang dari KTT NATO
"Jadi, soal laporan saya ditolak itu miskomunikasi saja. Miskomunikasi di level penyidik yang ada di bawah, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu," ujar Akmal, dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.
Menurut Akmal, pihak kepolisian mengira dirinya adalah pelapor sebelumnya pada 22 Agustus 2022 lalu.
Padahal, dalam laporan tersebut, Akmal hanya sebagai saksi.
Kasus yang dilaporkan Akmal kali ini merupakan kasus berbeda.
BACA JUGA:Ritual Berujung Maut, 3 Pemuda Hilang di Bogor
BACA JUGA:Keheranan Lucky Hakim pada Ponpes Al Zaytun: Banyak Uang dan Pajak PBB Paling Besar di Indramayu
"Makanya saya dipanggil lagi hari Kamis untuk dibuatkan laporan. Kemarin saya juga ketemu sama pak Asep Edi yang Wakabareskrim selaku Ketua Satgas Antimafia Bola," tutur dia.
Laporan Akmal itu teregister dengan nomor LP/B/192/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 13 Juli 2023.
Dalam laporannya, ia melaporkan CEO Persikabo Bogor atau PT Cilangkap TNI Jaya, Bimo Warja Soekarta serta Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ferry Paulus.
Dalam laporannya itu, terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 33 KUHP.