BACA JUGA:Ritual Sembuhkan Jiwa, 3 Orang Malah Tenggelam di Bogor
Menurut Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009, tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan dapat mencakup: Perbuatan asusila, Pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, Pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," kata Danang.
Terdapat sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.
"Sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," ujar Danang.
BACA JUGA:Pertama Kalinya, Daging Dam Petugas dan Jemaah Haji Indonesia Dikirim ke Tanah Air
Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara satu hingga 15 tahun penjara.
Sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
Batik Air mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau penumpang agar menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan," kata Danang.
Diketahui, Rabu 12 Juli 2023 lalu, seorang penumpang pesawat Batik Air (ID-6242) rute Jakarta-Gorontalo dikabarkan berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.
BACA JUGA:Resmi, Artis Pierre Gruno Jadi Tersangka
Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan untuk menenangkan penumpang tersebut, namun tidak berhasil.
Sekitar 30 menit setelah lepas landas, akhirnya pilot memutuskan kembali ke bandara asal yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta (CGK) di Tangerang, Banten.
Setibanya di bandara, penumpang tersebut langsung dibawa oleh petugas keamanan (Aviation Security) untuk menjalani pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut.
Saat itu, pesawat tengah membawa 6 kru pesawat dan 126 penumpang.