JAKARTA, DISWAY.ID-- Aktor Senior Pierre Gruno terpaksa ditahan selama 20 hari kedepan di ruang tahahan Mapolres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus penganiayaan, Jumat 14 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, Pierre Gruno ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan yang terletak di lantai lima gedung utama.
BACA JUGA:Spesifikasi Hyundai IONIQ 5 N, Beda Banget Sama Versi Biasa
"Mengacu pada Pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka Pierre Gruno kami lakukan penahanan," ujar Irwhandy dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Juli 2023.
Irwhandy mengatakan, Pierre Gruno dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal selama lima tahun lantaran terbukti menganiaya pria berinisial GDS (61) di bar bilangan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kejadian penganiayaan tersebut juga terlihat dalam rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:Benarkah Asam Lambung Bisa Naik ke Kepala? 5 Cara Ampuh Ini Bisa Mengatasi Keparahannya
"Kemarin yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dugaan Pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, GDS diduga dianiaya Pierre di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, pada Jumat 30 Juni 2023 pukul 22.00 WIB.
Keterangan korban yang berhasil dikonfirmasi awak media menjelaskan kepada wartawan bahwa saat itu dirinya tengah duduk di salah satu meja bar bersama rekannya.
Namun secara tiba-tiba dihampiri Pierre karena korban dinilai menatapnya sinis.
BACA JUGA:Pernyataan Resmi JKT48 Terkait Meninggalnya Fans dalam Konser JKT48 Summer Tour di Semarang
"Terlapor datang ke meja saya dan langsung berkata, ‘Lu kayaknya ngelihat gue sinis banget dari tadi’. Saya jawab, ‘Sinis bagaimana?’" tutur GDS.
GDS mengatakan Pierre Gruno langsung memukulnya tanpa basa-basi.
"Tiba-tiba dia dorong saya dari kursi dan memukul sampai saya terjatuh. Waktu saya berada di lantai, saya lalu dipukul secara beruntun oleh dia,” tukasnya.