BACA JUGA:Karyawan Apartemen Basura Diduga Nekat Bunuh Diri dari Lantai 29
Pelaku Terungkap dari Rekaman CCTV
Selain amankan pelaku, Andri mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti atas kasus tersebut, salah satunya rekaman CCTV.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi bukti kuat setelah pelaku kabur meninggal rumah kontrakannya di Cengkareng.
Sedang jasad korban berhasil ditemukan usai warga mencium bau tak sedap dari kamar kontrakannya itu.
"Barang bukti yang kita amankan di sini mulai dari CCTV yang ada di lokasi kemudian baju pelaku yang diamankan pada saat melakukan tindakan tersebut. Kemudian, ada handphone yang sudah kita sita juga,” ujarnya.
Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP
Dalam kasus ingin pelaku dikenakan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dalam perkara ini kita kenakan dengan pasal 338 dengan ancaman lebih kurang 15 tahun penjara," ujarnya.