Panji Gumilang Sesumbar Rekening yang Blokir Akan Dikembalikan: Jangan Takut, Syeh Akan Bertanggung Jawab

Rabu 19-07-2023,09:31 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

Panji dengan tegas mengatakan bahwa itu bukanlah dana korupsi dan mempertanyaka siapa yang korupsi.

BACA JUGA:Alasan Al Zaytun Tidak Ditutup Diungkap Mahfud MD

BACA JUGA:Durian Baret

Menurut Panji dana yang ada di rekening tersbut bukanlah APBN namun bantuan dari BOS atau Bantuan Operasional Sekolah dan dana itu terlalu kecil untuk di korupsi.

Panji juga mengatakan bahwa kalau blokir jangan lama-lama, karena ada pihak Al Zaytun yang honornya harus dibayarkan.

Selain itu Panji mengatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah memproteksi anggaran agar tidak ada korupsi di Al Zaytun.

“Dana di Al Zaytun triliunan tapi tidak ada korupsi, seperti PNS sana,” terang Panji.

Dalam menyampaikan pidato di depan murid dan pengajar Al Zaytun, Panji juga mengatakan bahwa rumah yang berada di Jakarta Selatan dan disebut itu rumahnya sebenarnya adalah guest house Al Zaytun.

BACA JUGA:Kereta Api Tabrakan di Semarang, Lokomotif Terbakar Hebat, KAI Pastikan Kondisi Penumpang dan Masinis Selamat

BACA JUGA:Mayora Group Sandang Predikat Titanium dari BPOM Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023

Pemblokiran rekening Panji Gumilang dan Al Zaytun diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Menurut mahfud ditemukan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Atas adanya dugaan ini, Mahfud memastikan PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Mahfud menjelaskan beberapa dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Panji di antaranya penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kategori :

Terkait

Minggu 01-09-2024,04:00 WIB

Tuna Santri

Sabtu 31-08-2024,04:05 WIB

Kereta Luxury

Kamis 29-08-2024,04:00 WIB

Seribu Zaytun


Rabu 28-08-2024,04:21 WIB

Tumit Zaytun