JAKARTA, DISWAY.ID - Korlantas Polri memastikan, bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) habis pada saat libur nasional Tahun Baru Islam 2023, Rabu 19 Juli 2023 mendapat dispensasi satu hari untuk memperpanjang.
Artinya, para pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada Rabu 19 Juli 2023, mendapat dispensasi atau dapat melakukan perpanjangan pada Kamis 20 Juli 2023.
Aturan ini tertuang di dalam surat Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/269/II/YAN.1.1./2022, tertanggal 4 Februari 2022.
BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024, Polri Gandeng Densus 88 Gelar Operasi Mantap Brata Selama 211 Hari
“Terkait dengan perpanjangan SIM bagi pemohon yang masa berlakunya habis bertepatan dengan Hari Minggu/Hari Libur Nasional, maka pelaksanaan perpanjangan SIM dapat dilaksanakan pada hari kerja berikutnya dengan batas waktu 1 hari kerja,” tulis telegram tersebut.
Perlu diingat, jika sampai telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun soal biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Anjlok, Kok Pertalite Gak Turun? Pertamina Buka Suara
Akan tetapi, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Secara total, biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000. Sedangkan jumlah biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.