Korban kemudian mengadu kesakitan pada bagian ordan intimnya kepada orangtuanya saat buang air kecil.
Orangtua lalu mengecek kondisi korban, kemudian melaporkannya kepolsek Metro Tamansari.
Adhi mengatakan hasil pemeriksaan diketahui pelaku FR (39) dengan keluarga korban sudah saling kenal.
Ternyata pelaku merupakan mantan pacar ibu korban.
BACA JUGA:Tijjani Reijnders Gabung AC Milan, Pemain Berdarah Maluku yang Sempat Tolak Tawaran Timnas Indonesia
"Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus," ujarnya.
Usai tertangkap polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah Jakarta Barat dan 3 kali di kawasan Jakarta Pusat.
Diketahui juga dengan perbuatan cabul tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.
BACA JUGA:Sikapnya Jadi Sorotan, Keisya Levronka Ramai Dituding Sedang Mabuk Saat Tampil di Podcast Marlo
Sementata hingga kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Metro Tamansari dan dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.