Pemkot Tangsel Berikan Beasiswa Peserta Didik tak Lolos PPDB SMPN 2023, Cek Syaratnya

Jumat 21-07-2023,10:58 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Seleksi dilaksanakan oleh SMP Swasta penerima bantuan pendidikan, sebagai berikut:

1. SMP Swasta menerima calon peserta didik sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Rian Mahendra Bertemu Livia, Bisik-Bisik Ingin Ruang Tunggu MTI Bersama PO Sembodo di Terminal Poris Plawad

2. Pendaftar melakukan pendaftaran pada SMP Swasta yang dituju, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan.

3. Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan dengan urutan seleksi sebagai berikut:

a. Diutamakan pendaftar yatim piatu, yatim dan atau piatu,

b. Diutamakan peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik,

c. Pendaftar yang usianya lebih tua,

d. Pendaftar yang beralamat di Kota Tangerang Selatan yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan, dan

e. Pendaftar yang jaraknya lebih dekat dengan sekolah.

4. Diputuskan melalui rapat dewan guru, yayasan yang dihadiri oleh komite sekolah.

BACA JUGA:Sopir Bus PO MTI Pasang Klakson Basuri Diam-Diam, Rian Mahendra Malah Joget-Joget

5. Dalam hal pendaftar melebihi kuota daya tampung, SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dapat mengusulkan penambahan kuota pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SMP Swasta penerima bantuan pendidikan dapat mengusulkan penambahan kuota penerimaan dengan bersurat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, sebanyak pendaftar yang melebihi kuota penerimaan (bukti pendaftar terlampir dalam usulan).

b. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan sesuai kewenangan merekomendasikan penambahan kuota, peserta didik yang akan diterima berdasarkan laporan kuota penerimaan peserta didik baru yang tidak terpenuhi (kuota tidak terpakai) pada satuan pendidikan SMP Swasta penerima bantuan pendidikan.

6. Pertimbangan penambahan kuota yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, berpedoman pada jumlah kuota PPDB yang ditetapkan dan kuota yang belum terpenuhi pada SMP Swasta penerima bantuan pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024.

Kategori :