Setelah tersangka ditetapkan dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai menyita aset RAT tersangka yang diduga berasal dari korupsi. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah mobil bernilai Rp150 miliar.