JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dito telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menekankan jajarannya terus mencari keberadaan tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.
"Saya kira saat ini sedang ada tahapan proses pencarian yang bersangkutan, tentunya alamat yang bersangkutan keberadaannya di mana sedang kita dalami," kata Listyo di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Juli 2023.
BACA JUGA:Bareskrim Temukan Dugaan Korupsi Dana BOS dan Zakat Oleh Panji Gumilang
Mantan Kabareskrim itu memastikan Polri akan mencari Dito di dalam maupun di luar negeri.
"Kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lain," kata dia.
Diketahui, dalam kasus ini, Polri juga menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kabareskrim yang saat itu dijabat oleh Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya sudah mengajukan kepada Kadensus 88 Antiteror Irjen Pol Marthinus Hukom.
“Masih dicari kita sudah minta tolong sama Kadensus juga belum dapat,” ujar Agus.
BACA JUGA:Akbar Sitorus
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Sehingga, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
9 Senpi Tak Berijin