Kabareskrim Akan Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Kasus TPPO

Sabtu 22-07-2023,15:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan bakal menindak tegas anggotanya yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Apabila ditemukan tentunya kami juga akan melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa terkecuali sehingga kedepan kejadian serupa tidak akan terulang," kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu, 22 Juli 2023.

Wahyu berterima kasih kepada jajarannya melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus-kasus TPPO. Sebab, banyak warga yang butuh diselamatkan dari kejahatan tersebut.

BACA JUGA:Tanpa Ragu, Begini Reaksi Kapolri Soal Oknum Polisi Terseret TPPO: Kita Proses

"Saya juga ucapkan terima kasih kepada anggota yang mengungkap kasus TPPO ini sehingga kita bisa mendapatkan hasil yang cukup besar hanya dalam waktu yang relatif satu bulan, lebih sedikit lah tapi hasilnya cukup luar biasa," imbuhnya. 

Sebelumnya, oknum polisi berisinisial Aipda M menerima uang ratusan juta rupiah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.

BACA JUGA:Tersangka TPPO Penjualan Ginjal Blak-blakan Ada Oknum Imigrasi Terlibat, Perannya Ikut Terungkap!

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan oknum tersebut menerima uang hingga Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima Rp 612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Sementara itu, tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh, disebutkan ada oknum polisi dan oknum Imigrasi.

Hengki mengucapkan para tersangka di antaranya oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda).

"Oknum Polri Aipda M. dengan membantu menyuruh para korban membuang HP untuk menghindari pengejaran dari tim Satgas, selain itu yang bersangkutan juga menyebut bisa mengurus," katanya. 

Kategori :