JAKARTA, DISWAY.ID-- Tarif baru penyebrangan kelas ekonomi akan mulai diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub).
Hal ini seiring terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 61 tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
BACA JUGA:Bersama Anies dan SBY, AHY Akan Hadiri Pertandingan Tim Nasional Bola Voli Indonesia
"Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 tahun 2023," ujar Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo dalam keterangan resminya, Sabtu 22 Juli 2023.
"Namun di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain," tambahnya.
BACA JUGA:Antisipasi El Nino pada Agustus - September, Ini Pesan BPBD
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran.
"Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif, baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen," ungkapnya.
BACA JUGA:Rawan Tumbang, Ribuan Pohon di Jakarta Utara Ditebang
Sebelumnya, KM 61 tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu, dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi.
Sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan.
"Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini," jelas Bambang.
Dari penyesuaian tarif tersebut, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp1.100 (dari Rp21.600 menjadi Rp22.700).
Sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp3.550 (dari Rp58.550 menjadi Rp60.600).